Padlilah, P. (2026). Batasan Diskresi Aparat Penegak Hukum dalam Penerapan Restorative Justice untuk Menjamin Kepastian Hukum. Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Dan Hukum, 3(4), 349–363. https://doi.org/10.60126/sainmikum.v3i4.1824