Tiip, S. H. (2026). Penentuan Kesalahan Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Tindak Pidana Korupsi Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg). Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Dan Hukum, 3(1), 51–66. https://doi.org/10.60126/sainmikum.v3i1.1449