[1]
Idris, Z. and Rachman, M. 2026. Antara Rechtsgemeenschap dan Indigenous Peoples: Implikasi Normatif Pergeseran Nomenklatur Masyarakat Hukum Adat Menjadi Masyarakat Adat dalam Pembentukan Undang-Undang. Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Hukum. 3, 4 (Aug. 2026), 364–377. DOI:https://doi.org/10.60126/sainmikum.v3i4.1832.