[1]
Tiip, S.H. 2026. Penentuan Kesalahan Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Tindak Pidana Korupsi Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg). Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Hukum. 3, 1 (Jan. 2026), 51–66. DOI:https://doi.org/10.60126/sainmikum.v3i1.1449.